Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Minggu, 3 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Klaten, Pilarportal.com — Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Petugas kemudian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

“Gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu untuk meraup keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat
Polres Minut Sosialisasikan Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028
Polres Sangihe Siapkan 117 Personel untuk Pemilihan Kapitalaung
Polsek Wenang Gelar NASJUM, Berbagi Nasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Konflik Sosial Turun 37,5 Persen, Polri Perkuat Personel di Wilayah Rawan
Polri Perkuat Pemberantasan Premanisme dan Pungli, Dunia Usaha Jadi Perhatian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:07

PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:06

Wakapolda Sulut Tekankan 8 Prinsip Polisi yang Dipercaya Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:59

Polres Sangihe Siapkan 117 Personel untuk Pemilihan Kapitalaung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:13

Polsek Wenang Gelar NASJUM, Berbagi Nasi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si., menghadiri rapat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sulawesi Utara

Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda

Senin, 12 Okt 2026 - 12:31

Click to listen highlighted text!