Tombokan :Pemkab Minsel Akan Segara Salurkan Gaji 13 Bagi PNS Dan ASN

Selasa, 3 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.com–Minsel-Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN)  dan PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Gaji ke-13 untuk ASN atas petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

 

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan.

K

 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Dia.

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kaban BKAD James Tombokan saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“BKAD sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan ini sudah di instruksikan oleh pak Bupati FDW secepatnya diproses dan dimulai hari ini sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” ungkap James

James juga menambahkan “Dalam hal ini juga dipastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,”kata Tombokan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.(Hape)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut
HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 19:58

HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:54

Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Terbaru

Exit mobile version