Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sabtu, 3 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta –  Perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri bisa dilakukan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur ini melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangann, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

BACA JUGA  Korlantas Polri Tunda Contra Flow dan One Way, Traffic Counting Masih Normal

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM 3-7 hari kerja tergantung antrian.

Korps Lalu Lintas adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas

Berita Terkait

76 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka 2026, Dua Wakili Sulawesi Utara
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Polri Kirim Tim SAR dan 10 K9 ke NTT, Fokus Cari Korban Gempa
Gempa Flores 7,7: 51 Orang Meninggal, Polri Perkuat Operasi Evakuasi
Polri Kerahkan 260 Personel Tangani Dampak Gempa Flores
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Siapkan Tiga Proyek Besar untuk Transformasi Ekonomi Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:08

76 Pelajar Resmi Jadi Paskibraka 2026, Dua Wakili Sulawesi Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:59

Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascagempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48

Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:32

Polri Kirim Tim SAR dan 10 K9 ke NTT, Fokus Cari Korban Gempa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:17

Gempa Flores 7,7: 51 Orang Meninggal, Polri Perkuat Operasi Evakuasi

Berita Terbaru