Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Thryhexypenidyl Tanpa Izin di Singkil, 1.015 Butir Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 3 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku.

Terduga Pelaku.

MANADOPILARPORTAL –  Polisi kembali mengamankan seorang warga yang diduga mengedarkan obat keras jenis thryhexypenidyl tanpa izin sekaligus mengamankan ribuan butir barang bukti.

“Tim Resnarkoba Polresta Manado telah mengamankan seorang pria berinisial DH (27). Ia kedapatan memiliki 1.004 butir thryhexypenidyl di rumahnya di daerah Singkil, pada hari Kamis (1/9/2022) siang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022) pagi.

BACA JUGA  Hari Ini Polda Sulut Gelar Salat Idul Adha 1443 H dan Penyembelihan Hewan Kurban
Terungkapnya pelaku pengedar obat keras ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu warga pembeli.”Mendapat informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang warga inisial FM yang membawa 11 butir thryhexypenidyl. Setelah diinterogasi, FM mengaku membelinya dari DH. Polisi pun segera menuju tempat tinggal DH dan mengamankannya bersama ribuan butir barang bukti, yang disimpan di bawah tempat tidur,” lanjutnya.

Saat ini pelaku pengedar bersama ribuan butir barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.(*/yud)

Berita Terkait

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi
Kapolda Cek Pembangunan Satpas SIM Minsel, Pelayanan Warga Jadi Fokus
Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:34

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:18

Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu

Berita Terbaru