TALAUD, Pilarportal.com – Polres Kepulauan Talaud berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak berusia 13 tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku dan menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen Damar, S.Th., S.H., M.H., PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aiptu Mychel Wongso, S.H., serta Tim URC Polres Kepulauan Talaud.
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat milik Rasya Sarendaren (19), warga Desa Rainis Batu Penga, hilang saat korban menghadiri sebuah acara di Desa Perangen, Kecamatan Rainis, Sabtu (24/10/2026) malam.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 23.00 WITA ketika hendak pulang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Talaud pada 27 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa dari Kecamatan Rainis menuju Melonguane.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang anak berinisial NL di sebuah barber shop di Kelurahan Melonguane, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Sepeda motor yang dilaporkan hilang turut ditemukan bersama terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, anak tersebut diduga mengambil sepeda motor karena ingin pulang ke Melonguane, tetapi tidak memiliki kendaraan. Aksi tersebut diduga dimudahkan oleh kondisi kunci kontak sepeda motor korban yang sudah rusak.
Atas peristiwa tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Kepulauan Talaud menyerahkan kembali sepeda motor yang ditemukan kepada korban secara simbolis. Penyerahan tersebut disaksikan orang tua korban.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kondisi kunci kontak dan keamanan kendaraan dalam keadaan baik.
Di sisi lain, karena terduga pelaku masih berusia 13 tahun, penanganan perkara harus tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan