Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Sabtu, 4 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap tersangka kasus keributan di 2 lokasi di Kota Manado, yaitu di Kelurahan Banjer dan Kelurahan Wawonasa.

Pilarportal.com, Manado – Polisi menangkap tersangka kasus keributan di 2 lokasi di Kota Manado, yaitu di Kelurahan Banjer dan Kelurahan Wawonasa.

Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (3/1/2025) sore, dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas dan Kapolresta Manado.

“Di TKP Wawonasa, Polisi menangkap 7 tersangka yaitu FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17) dan FB (19). Ketujuh tersangka merupakan warga Kecamatan Singkil. Sedangkan di TKP Banjer ada 3 tersangka yang diamankan, yaitu ZS (22), MT (42) dan FM. Ketiganya warga Kecamatan Tikala,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keributan di Wawonasa terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 pukul 01.00 Wita sedangkan di Kelurahan Banjer terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

“Para tersangka saling serang dengan menggunakan batu, petasan jenis roman candle, panah wayer, tombak, seng dan tripleks sebagai tameng,” terang Wakapolda.

Perkelahian di kedua lokasi tersebut menurut Brigjen Pol Bahagia Dachi, dipicu karena saling balas dendam antar kelompok.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat, 27 Desember 2024, Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut melakukan identifikasi dan pemantauan CCTV di TKP, kemudian memeriksa saksi-saksi di TKP dan menjemput nama-nama yang telah diverifikasi ikut dalam kejadian di TKP.

“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap masing-masing pelaku,” ungkap Wakapolda.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya, yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Dari kedua TKP tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban

“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan mendirikan pos polisi di sekitar lokasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Wakapolda.

Berita Terkait

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Kapal KM Maranatha 04 Terbakar di Selat Lembeh, Ditpolairud Polda Sulut Gercep Evakuasi ABK

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:05

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru

Exit mobile version