Jakarta, Pilarportal.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil mengungkap kasus besar dugaan impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 April 2026, aparat menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik penyelundupan pangan.
Dua lokasi yang menjadi target penindakan yakni di Jalan Budi Karya No. 5 serta Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa di lokasi pertama ditemukan berbagai jenis bawang dengan total berat mencapai 10,35 ton.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan komoditas berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, dan bawang bombai kuning dengan total 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri.
Secara rinci, barang bukti terdiri dari:
Bawang merah: 2.124 kg (118 karung)
Bawang putih: 9.140 kg (457 karung)
Bawang bombai kuning: 7.980 kg (399 karung)
Bawang bombai merah berry: 1.692 kg (188 karung)
Cabai kering: 2.210 kg (221 karung)
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, yakni Thailand, China, Belanda, dan India.
Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Kalimantan Barat.
“Penyelundupan komoditas pangan ini diduga melalui negara Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedikitnya tiga lokasi lain tengah dalam pemantauan karena diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah memasang garis polisi di dua lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Penegakan hukum ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.
Langkah tegas ini juga dinilai sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi pasar domestik dari praktik perdagangan ilegal yang merusak keseimbangan ekonomi.
