Pilarportal.com, Minahasa – MK, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan pasangan calon Gerindra sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan Susi Sigar – Perly Pandeiroth di Pilkada Minahasa 2024.
Dalam sidang yang digelar Selasa, (4/02/2025) di Gedung Mahkamah Konstituai, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan dismisal tersebut artinya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung).
Gugatan PHPU yang diajukan pasangan Gerindra Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), tidak dapat dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang dipastikan akan dilantik 20 Februari.
