TOMOHON – PILARPORTAL – Malang benar nasib yang dialami MR (26) warga kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, tak terima ditegur korban saat membawa motor, tersangka CM (28) warga Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, tega menjatuhkan pacar dari motor serta menganiayanya, Minggu (3/7/2022).
Tim Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon, dibawah pimpinan katim Aipda Yanny Watung, berhasil mengamankan tersangka terduga pelaku penganiayaan ini.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK melalui katim TEKAB saat dikonfirmasi tidak menampik adanya kejadian ini.
Kejadian yang berawal saat keduanya akan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, karena sudah dipengaruhi alkohol tersangka membawa motor sudah tidak beraturan (siksak). Korban pun menegur tersangka dengan mengatakan ‘kamu mabuk’ marah dan tak terima dengan teguran korban, tersangka pun menjawab ‘nanti saya buat kamu celaka, saya buat kamu jatuh dari motor’ sambil membawa motor secara sik-sak dan berusaha menjatuhkan korban.
Akhirnya korban jatuh di jalan raya Tumatangtang-kampung Jawa. Setelah korban terjatuh tersangka menginjak korban di bagian kepala, sebanyak satu kali, setelah itu tersangka mengambil batu, dan berteriak mengatakan ‘saya akan pukul dengan batu kamu sampai mati’.
Mendengar teriakkan dari tersangka, korban berusaha berdiri, namun kaki tersangka berada di tubuh korban. warga yang datang membantu korban yaitu Harto Mamangkey langsung dianiaya tersangka, dengan memukul di bagian wajah sebanyak satu kali. Saat itu juga warga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Akibat dari perbuatan tersangka,korban mengalami luka lecet di bagian lutut, tangan,serta sakit pada bagian kepala, perbuatan tersangka sudah berkali-kali, namun hanya diselesaikan secara Musyawarah.
Tim yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergerak menemui korban dan melakukan interogasi. Setelah mengantongi identitas dari tersangka, tim bergerak melakukan pencarian.
Dari informasi lokasi-lokasi yang biasa jadi tempat nongkrong tersangka, tim melakukan pencarian namun tersangka sudah tidak ditempat. Akhirnya tim mampu membekuk tersangka di Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon selatan disalah satu rumah temannya, yang saat itu tersangka sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
“Saat ini kami telah mengamankan tersangka di Polres Tomohon, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ucap Watung. (*/DRO)