Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Lengkap

Senin, 4 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, MANADO, 4 Agustus 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Senin sore.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya. Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ini sudah P21, sehingga proses hukum berjalan baik,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Direktur Reskrimsus menambahkan, berkas lima tersangka telah lengkap sesuai surat dari Kejati Sulut.

“Penyidikan terhadap tersangka AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sedangkan JRK, FK, dan SK pada 31 Juli 2025. Tahap dua akan segera kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” jelasnya.

Polda Sulut menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan dana Rp3,4 miliar di rekening Sinode GMIM sejak 3 Juli 2025.

“Rekening tersebut digunakan untuk penampungan dana usaha, kontribusi, bantuan, dan hibah Pemprov Sulut TA 2020–2023. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mutasi bank, dan buku kas umum yang menunjukkan adanya kerugian negara,” ungkap Kombes Pol FX Winardi.

Dana yang disita ini merupakan bagian dari upaya asset tracing untuk mengembalikan kerugian negara dan menjadi dasar penambahan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jika terbukti berasal dari korupsi, dana akan dikembalikan ke negara. Namun, bila tidak terbukti, dana akan dikembalikan ke Sinode GMIM,” tegasnya.

BACA JUGA  Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono Pimpin Olahraga Bersama

Berita Terkait

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:46

Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:48

HUT RI ke-81, Pemprov Sulut Gelar Gerak Jalan 8 hingga 45 Km

Berita Terbaru