Pesan Menkumham Saat Memimpin Apel Awal Tahun 2023

Kamis, 5 Januari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti apel pagi awal tahun 2023 secara virtual dari lapangan hijau kanwil. Apel awal tahun yang diikuti oleh seluruh insan pengayoman se-Indonesia ini diselenggarakan terpusat di lapangan merah Kemenkumham RI, Jakarta.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertindak sebagai pembina apel. Pada kesempatan ini Yasonna mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru teriring harapan dan doa semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, diberikan kesehatan, keberkahan dalam melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara.

Berbagai prestasi dan capaian yang membanggakan telah ditorehkan diantaranya telah disahkannya RKUHP menjadi KUHP. Dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.

“Kita dapat meraih predikat sangat baik dan kita harapkan tahun ini juga kita akan memperoleh opini WTP dan ini dapat kita lakukan kalau kita rapat dalam satu barisan bekerja bersama-sama, lakukan prosedur dan aturan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan negara,” pesan Yasonna.

BACA JUGA  Haris Sukamto: Mulai Tanggal 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Secara khusus Menkumham juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas berbagai capaian yang positif serta raihan prestasi yang berhasil ditorehkan secara bersama-sama. Ini bukan kerja individu melainkan kerja bersama-sama.

Tahun ini, Kemenkumham mempunyai resolusi yang diharapkan dapat mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2023 yakni wujudkan Kemenkumham semakin PASTI dan Ber-Akhlak dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel sehingga dapat mendukung produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Resolusi ini harus dapat dimaknai dengan baik, selanjutnya implementasikan secara nyata oleh seluruh jajaran Kemenkumham sehingga mampu menyelesaikan tugas-tugas kita secara tuntas dan berkualitas, tidak berbelit, memiliki kepastian waktu, tidak ada penyimpangan serta hasil dapat dipertanggungjawabkan dan pada akhirnya dapat menjadi prestasi kerja bagi Kemenkumham, bangkit kita bersama,” terang Yasonna.

Perlu disampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, Kemenkumham telah menetapkan 116 (seratus enam belas) target kinerja, dimana 77 (tujuh puluh tujuh) diantaranya merupakan target kinerja di tingkat pusat dan 39 (tiga puluh sembilan) lainnya merupakan target kinerja pada satuan kewilayahan.

BACA JUGA  Lapas Bitung Dievalusi Panwasda Bankum Sulut

“Laksanakan segera langkah-langkah implementatif dalam pencapaiannya, mengingat target kinerja ini harus mampu kita capai karena merupakan strategi dalam rangka akselerasi kegiatan yang harus dilaksanakan seluruh satuan kerja jajaran Kemenkumham,” tambah Yasonna.

Melalui penetapan target kinerja ini, Kemenkumham diharapkan dapat menjadi instansi Pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, responsif, dan mampu memberikan hasil yang nyata serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, diharapkan bisa berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.

Yasonna juga mengingatkan kepada pimpinan harus mampu sebagai panutan bagi para Pegawai jajarannya. “Satu keteladanan akan lebih baik daripada 1000 nasihat” artinya selaku orang yang diberikan amanah dan kepercayaan. “Jangan hanya sekedar kata-kata tanpa perbuatan nyata di lapangan,” tegas Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga mengajak seluruh insan pengayoman untuk menyikapi tahun politik ini
dengan baik, pintar, dan sesuai dengan ketentuan, artinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kita wajib menjaga netralitas, tidak berpolitik praktis, tidak berpihak, dan tidak memihak sebagaimana ketentuan dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.(*/yud)

Berita Terkait

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun
Kanwil Imigrasi Sulut Ikut Bahas RUU Keimigrasian, Dorong Regulasi Adaptif
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18

Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:37

Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!