Pilarportal.com, Minahasa – Pemerintah Desa Leilem Tiga, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Leilem Tiga pada Jumat (14/1/2025). Dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hukum Tua, Sekcam, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Kepala jaga.
Musyawarah dibuka langsung oleh Hukum Tua Johnly Tamuntuan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya musyawarah ini dalam menentukan penerima manfaat BLT DD yang tepat sasaran.
“Musyawarah ini merupakan forum musyawarah mufakat untuk menentukan siapa saja warga yang paling berhak menerima bantuan BLT DD,”
Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati 27 orang warga Desa Leilem Tiga yang berhak menerima BLT DD tahun 2025.
Penetapan penerima manfaat ini berdasarkan data yang valid dan transparan, serta mempertimbangkan usulan dari masing-masing Kepala Jaga.
“Kami berharap bantuan BLT DD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Hukum Tua
Musyawarah ini diakhiri dengan Berita Acara Penetapan KPM BLT DD oleh perwakilan masing-masing lingkungan, ketua BPD dan diketahui Kepala Hukum Tua Desa Leilem Tiga. (EndroYM)
