Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui RJ

Selasa, 5 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung

Pilarportal.com – Sumut – Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara.

Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Berita Terkait

Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang
Polri Apresiasi Aksi Damai, Tegaskan Pelayanan Humanis
Di Tengah El Nino, Kapolda Sulut dan Forkopimda Panen Jagung Yellow Corn
Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda
Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat
Kapolda Sulut Berbagi dengan 78 Anak Panti Asuhan Jelang HUT Brimob
Kapolda Sulut Dengarkan Aspirasi Warga di Rumah Kopi Tikala Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:19

Prabowo Terima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:42

Polri Apresiasi Aksi Damai, Tegaskan Pelayanan Humanis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:41

Di Tengah El Nino, Kapolda Sulut dan Forkopimda Panen Jagung Yellow Corn

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:04

Dugaan Korupsi Dana Advertorial Pemprov Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:46

Kapolda Sulut Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version