Pilarportal.com – Bolmong – Oknum wakil rakyat atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Febrianto Tangahu terkesan bungkam soal alasannya mengintervensi atau meminta membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod, di PT Samudera Mulia Abadi (SMA).
Selain menunjukan sikap tidak terpuji kepada sosok seorang anak yatim piatu yakni Encang Ibrahim Popitod, sosok Febrianto Tangahu yang kini dipercayakan masyarakat Kecamatan Lolayan menjadi anggota DPRD Bolmong juga rupanya diduga sempat mengintervensi salah satu karyawan PT SMA.
Hal itu diduga dilakukan Febrianto Tangahu demi ingin membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod, di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, di Desa Bakan yakni PT SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada juga bukti percakapan lewat pesan WhatsApp terkait permintaan kepada pihak PT SMA agar tidak melanjutkan kontrak kerja atas nama Encang Ibrahim Popitod.
Tidak hanya itu saja, dihadapan masyarakat Febrianto Tangahu juga diduga berbohong.
Dikutip media ini, Febrianto Tangahu sebagi wakil rakyat dalam sambutannya menyampaikan, jika Encang Ibrahim Popitod tidak dilanjutkan kontrak di PT SMA gegara membuat tindakan yang merugikan perusahaan dan pemerintah Desa yaitu melakukan Portal di jalan perusahaan.
Perlu diketahui berdasarkan pengakuan Encang Ibrahim Popitod kepada media ini, tindakan melakukan Portal di jalan perusahaan kala itu, dilakukan oleh Encang Ibrahim Popitod adalah sebagai bentuk protes ingin mempertanyakan nasibnya.
Apalagi, ia telah mendapat informasi jika ada oknum yang mencoba mengintervensi perpanjangan kontrak kerjanya dari PT JRBM ke PT SMA.
Oknum tersebut diduga adalah Febrianto Tangahu, yang tercatat sebagai anggota DPRD Bolmong yang dipercayakan masyarakat Kecamatan Lolayan.
“Klu yang 2 diluar dari Encang Popitod itu bisa dilanjutkan tapi Encang Popitod itu jangan dilanjutkan lagi di SMA,” tulis dalam pesan WhatsApp yang dikutip dari percakapan yang diduga adalah percakapan Febrianto Tangahu dengan pihak PT SMA.
Perlu diketahui, Encang Ibrahim Popitod ini berasal dari Desa Kopandakan ll. Encang Ibrahim Popitod adalah anak pertama dari mantan Sangadi Desa Kopandakan ll, dirinya saat ini berstatus sebagai warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan yang termasuk dalam lingkar tambang.
“Ecang popitod itu saya pesan nda usa
mo kontrak di SMA karna bukan
lingkar juga dia pindahan dari Jrbm
dan tidak ada pengaruhnya di lingkar
dia itu ini sudah agremen tadi siang
katanya,kase putus dpe kontrak itu
jangan sampai jadi isu,” tambah dalam pesan WhatsApp yang diduga adalah percakapan Febrianto Tangahu ke pihak PT SMA.
Percakapan itu juga rupanya yang membuat Encang Ibrahim Popitod geram, hingga melakukan Portal jalan perusahaan.
“Saya sudah tahu percakapan itu sebelumnya. Tapi saat itu saya diam, saya tetap memenuhi permintaan PT SMA yaitu melakukan Medical Check Up atau MCU. Jadi saya melakukan portal sesudah MCU. Alasan portal mempertanyakan alasan pihak PT SMA soal Nasib saya, karna sudah TTD kontrak pihak pertama dan suda MCU tapi tidak di proses,” keluh Encang Ibrahim Popitod saat menemui media ini.
“Saya merasa tidak pernah membuat kesalahan di Perusahaan. Saya sudah sekitar 5 tahun bekerja di perusahaan. Saya bekerja di perusahaan mulai dari tukang tola Argo (Kereta dorong) hingga jadi Operator ADT,” tambah Encang.
Terkait percakapan pesan WhatsApp Febrianto Tangahu rupanya bungkam dan seakan menghindar atau tidak mau memberikan tanggapan terkait alasannya meminta membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod.
“Nanti dari perusahaan yang konfirmasi. Karna komonikasi saya selaku ketua Forum Koordinasi Lingkar tambang Bolmong dengan perusahaan yang diatur bukang perkara pribadi. Jadi perusahaan yang konfirmasi karna Sumadi waktu itu adalah karyawan PT.SMA,” kata Febrianto Tangahu kepada Media ini.
“Nanti perusahaan yang klarifikasi urusan Encang,” tambahanya.
Hingga berita ini diterbitkan Senin 6 Februari 2023, Febrianto Tangahu tidak mau memberikan tanggapan soal alasannya membatalkan kontrak kerja Encang Ibrahim Popitod.
Sebelumnya Encang Ibrahim Popitod kepada media ini mengatakan, ia sudah melakukan tanda tangan kontrak bahkan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU), di Manado atas permintaan pihak PT SMA, dengan hasil Fit.
Adanya hasil itu, menurut Encang Popitod dirinya sudah siap bekerja. Tapi sayang, kontrak kerja tiba-tiba dibatalkan diduga atas permintaan Febrianto Tangahu. (Grepl)

Komentar Batalkan balasan