Polda Sulut Siap Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado

Kamis, 6 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang, yang dihadiri juga oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap.

“Sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Dirreskrimsus.

Lebih jauh ia jelaskan, SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia,” lanjutnya.

BACA JUGA  Sejumlah PJU dan Kapolres Disertijabkan Kapolda Sulut, Berikut Nama-namanya

Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini katanya berawal pada periode bulan Juli 2020, dimana saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN,” terangnya.

Kemudian pada awal bulan September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp. 8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.

“Dalam proses pengadaan Mobile Lab 4 PCR ini, modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000,” kata Wakapolda.

Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, yaitu Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli di bidang Akuntansi dan Auditing (BPKP).

BACA JUGA  Kapolda Sulut Ungkap Penanganan Kasus Krimsus dan Krimum Sepanjang Tahun 2023

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,” pungkas Dirreskrimsus.

Sementara itu ditambahkan Wakapolda, perkara ini sedang didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPKP. Kita juga akan menulusuri aliran dana korupsi, nanti kita akan melakukan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” singkat Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Berita Terkait

Polsek Kendahe Salurkan Bantuan Semen untuk Dua Rumah Ibadah
Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung
Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional
Kapolda Sulut Temui Plt Kajati, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat
Kapolri Suyudi Ucapkan HUT ke-81 TNI, Tekankan Soliditas TNI-Polri
Kapolri Suyudi Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Sinergi TNI-Polri
Polres Tomohon Beri Penghargaan, Kinerja Ungkap Kasus dan Pengawasan BBM Disorot
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:43

Polsek Kendahe Salurkan Bantuan Semen untuk Dua Rumah Ibadah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:10

Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:05

Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06

Kapolri Suyudi Ucapkan HUT ke-81 TNI, Tekankan Soliditas TNI-Polri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:53

Kapolri Suyudi Hadiri HUT ke-81 TNI, Tegaskan Sinergi TNI-Polri

Berita Terbaru

Timnas Indonesia keluar sebagai juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui drama adu penalti dengan skor 4-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026).

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:27

Click to listen highlighted text!