Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemprov Sulut, Polda Umumkan 5 Tsk

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan dalam acara prescon di aula tribrata, Senin 7 April 2025) (Foto:Yudi/pilar)

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan dalam acara prescon di aula tribrata, Senin 7 April 2025) (Foto:Yudi/pilar)

Pilarportal.com, Manado – Dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Perkara sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.

Demikian pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam Press Conference di Ruang Tribrata, Senin (7/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan menyebut peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.

“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98
(Delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima koma sembilan puluh delapan rupiah)”, terang Langie.

lapun merinci dasar laporan yakni:

1. Laporan Polisi Nomor : LPIN19XI2024/SPKT.DITKRIMSUSPOLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November
2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/68/XIRES3.3/2024Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024:
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/1A/RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025.

BACA JUGA  Pawai Takbiran dan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Sulut Berjalan Aman Kondusif

Adapun modusnya yakni:

Menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai
peruntukan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,orang lain dan
atau korporasi.

Data berhasil dihimpun, identitas para tersangka antara lain:

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027

5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang

Berikut pasal yang menjerat para terduga pelaku:

Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

BACA JUGA  Polda Sulut Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur
May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WITA

May Day 2026: Polda Sulut Hadir Lewat Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terbaru