JAKARTA – PILARPORTAL – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menuturkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini lantaran Sambo diduga melanggar prosedur olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam olah TKP,” ujar Dedy saat jumpa pers di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Dedy menuturkan ada 10 saksi yang telah menjalani pemeriksaaan wasriksus dan juga pemeriksaan sejumlah barang bukti. Sehingga diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran profesionalitas.
“Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelasnya.
Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan ke lokasi khusus yaitu di Mako Brimob Polri.
“Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korbrimob Polri,” tukasnya.( Sumber detik.com)