MANADO, Pilarportal.com — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara membongkar dugaan jaringan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi bodong yang disebut dikendalikan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja.
Pengungkapan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing DW, BS, MP, dan RL, dengan peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.
Korban Terbesar Rugi Rp850 Juta
Menurut Winardi, jaringan tersebut diduga beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026.
Dalam waktu sekitar tiga bulan, polisi memperkirakan jaringan tersebut memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar dari aksi penipuan daring.
Salah satu korban dengan kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ yang disebut mengalami kerugian sekitar Rp850,18 juta.
Penyelidikan dilakukan setelah Subdit V Siber menerima laporan korban pada 15 September 2026.
Modus Berawal dari Hubungan Asmara
Winardi menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksi dengan pembagian peran yang terstruktur.
Tersangka DW diduga mencari korban menggunakan akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”.
Pelaku kemudian membangun komunikasi hingga korban percaya dan terjebak dalam hubungan asmara secara daring.
Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan mengikuti bisnis fiktif berupa “angka bonus” menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Korban awalnya diminta melakukan deposit kecil, yakni Rp35 ribu dan Rp370 ribu. Dana tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan untuk membangun kepercayaan korban.
Setelah korban percaya, pelaku menaikkan nilai transaksi hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”, tersangka BS diduga mengendalikan sejumlah akun admin palsu, sementara MP menggunakan akun anggota palsu untuk menampilkan bukti transfer yang direkayasa.
Strategi tersebut diduga digunakan untuk mendorong korban terus melakukan transfer.
Polisi Amankan Mobil dan Motor
Dana korban disebut ditransfer sebanyak 15 kali ke rekening penampung Bank Jago.
Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai melalui agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
Uang tunai Rp133.781.000
2 unit Honda Brio
5 unit sepeda motor
Komputer dan PC
8 unit smartphone
1 unit iPad 11
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana disebutkan penyidik.
Polisi Minta Korban Tidak Takut Melapor
Winardi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap hubungan dan tawaran investasi yang dibangun melalui ruang digital.
Pusiknas Bareskrim Polri juga mengingatkan bahwa love scamming memanfaatkan kedekatan emosional sebelum pelaku mulai meminta uang atau menawarkan investasi fiktif.
“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban,” tegas Winardi.
Ia juga meminta korban tidak merasa malu atau takut untuk melapor.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga,” ujarnya.
Winardi menegaskan Polda Sulut terbuka menerima laporan masyarakat dan mengajak warga saling mengingatkan untuk memutus mata rantai kejahatan siber.
“Keamanan di ruang digital membutuhkan kewaspadaan bersama. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” pungkasnya.


























Komentar