KUHAP Baru Berlaku, Polda Sulut Gelar Sosialisasi Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pilarportal.com, Manado – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara menggelar sosialisasi hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (8/1/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tri Brata Polda Sulut ini dibuka secara resmi oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, didampingi Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya.

Sosialisasi diikuti oleh narasumber dari Kemenkumham Sulut serta perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda Sulut.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesadaran personel Polri terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polri dituntut untuk memahami hukum dan berada di garis terdepan dalam perbendaharaan hukum, khususnya peraturan perundang-undangan yang teraktual terkait tugas pokok dan fungsi Polri.

“Hal ini menjadi bekal penting dalam pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru memuat sejumlah substansi baru, termasuk rekodifikasi berbagai ketentuan tindak pidana yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang lain.

Pembaruan ini sekaligus menggantikan KUHAP lama yang selama ini menjadi “core business” Polri dan unsur Criminal Justice System (CJS) lainnya dalam proses penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat mendukung proses penyesuaian serta meningkatkan kesiapan para Penyidik, Penyidik Pembantu, dan seluruh personel Polda Sulut beserta jajaran kewilayahan dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum secara formil.