Ini Penjelasan Kakanim Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha Terkait Second Home Visa

Rabu, 8 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha SH MAP.(Foto:Yudi/Pilar)

Pilarportal.com – Manado – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonewsia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen)  Imigrasi meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa pada akhir 2022.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan mekanisme penerbitan second home visa.

“Penerbitan second home visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang tidak berkerja dan diberikan dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun, “ jelas Kakanim di Kantor  Imigrasi Kelas I TPI Manado, Selasa (7/2).

Menurut Juniartha, indeks second home visa yaitu C321, dimana syaratnya calon harus memiliki  persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Tentunya, terkait kepemilikan properti di Indonesia tentunya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Agraria.

“Pemegang visa rumah kedua atau second home visa yang sudah mendapatkan ijin, diberikan waktu 90 hari untuk melapor ke Imigrasi tujuan untuk mendapatkan kitas second home visa ,”papar Juniartha.

Juniartha menambahkan, setelah tinggal di Indonesia selama 10 tahun pemegang visa rumah kedua atau second home harus pulang ke negara asal atau jika ingin kembali ke Indonesia harus mengurus sebagaimana waktu pertama kali datang.

“Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa sempat ada dan mirip KITAS Lansia,” pungkas mantan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.(yud)

Berita Terkait

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Whiz Prime Megamas Manado Tawarkan Cozy Stay Rp477 Ribu, Bisa Nikmati Sunset
Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18

Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:03

Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version