Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Kamis, 8 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Persidangan perkara Titaribka Tambahani di Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali diwarnai dinamika hukum serius. Langka hukum resmi diambil oleh tim penasehat hukum PH Titaribka dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam persidangan.

Usai sidang, Rabu (7/10/2026) siang, tim penasihat hukum (PH) Titaribka Tambahani menyatakan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sulawesi Utara.

Langkah tersebut kini diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) tertanggal 7 Oktober 2026 pukul 20.30 WITA.

Dalam dokumen STLP yang diterima redaksi, pelapor tercatat atas nama Titaribka Tambahani.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertulis dalam surat penerimaan laporan.

Namun demikian, secara hukum, diterimanya laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Foto: (Tim penasihat hukum (PH) Titaribka Tambahani saat di Polda Sulut.) 

Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

PH Titaribka menegaskan, laporan tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan merupakan tindak lanjut atas apa yang mereka persoalkan berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.

Sorotan utama mengarah pada keterangan saksi verbalisan sekaligus penyidik Polres Manado, Fendly M. (FM)

Menurut PH, dalam persidangan, majelis hakim memperlihatkan berkas BAP kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa maupun saksi Noldy Lila disebut menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan tanda tangan mereka.

Selain persoalan tanda tangan, PH juga mempersoalkan ketidaksesuaian bulan yang tercantum dalam BAP dengan waktu sebenarnya, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Situasi itu kemudian mendapat perhatian serius dari hakim ketua.

Dalam persidangan, hakim ketua disebut menegaskan kepada saksi verbalisan:“Anda harus bertanggung jawab”.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kemudian dijadikan dasar PH untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Penasihat hukum Titaribka menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar.

“Ini kami lapor atas fakta persidangan,” demikian penegasan PH usai sidang.

Menurut mereka, apabila benar terdapat dokumen BAP yang memuat tanda tangan yang tidak diakui oleh pihak yang namanya tercantum, serta terdapat ketidaksesuaian keterangan waktu, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

PH bahkan mempertanyakan bagaimana sebuah perkara dapat sampai ke pengadilan apabila dokumen dalam proses penyidikan nantinya terbukti bermasalah.

“Mana mungkin BAP yang dilimpahkan sudah cacat hukum dan Jaksa tidak teliti melanjutkan ke pengadilan? Apa yang akan terjadi?” ujar PH.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang diminta PH untuk diperiksa secara menyeluruh.

PH Titaribka juga meminta perhatian serius dari jajaran pimpinan Polri. Mereka meminta Kapolri, Propam Polri dan Kapolda Sulawesi Utara ikut melihat serta mengawasi persoalan yang muncul dalam perkara tersebut.

Permintaan itu, menurut PH, diperlukan agar dugaan persoalan dalam proses penyidikan dapat diperiksa secara transparan dan profesional.

Terlebih, persoalan yang dipersoalkan bukan lagi sebatas pernyataan di luar persidangan, tetapi berkaitan dengan dokumen yang disebut telah diperlihatkan dalam persidangan.

Laporan Sudah Diterima Polda Sulut PH menyampaikan, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh pihak Polda Sulawesi Utara pada Rabu malam. “Syukur kami sudah diterima dengan baik di Polda tadi malam, tinggal menunggu tindak lanjut,” kata PH.

Saat membuat laporan, Titaribka Tambahani didampingi tiga penasihat hukumnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh laporan tersebut secara objektif, mulai dari keaslian tanda tangan, proses pembuatan dan pemeriksaan BAP, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, hingga apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Pasal Pemalsuan Surat Berlaku di KUHP Baru Sebagai konteks hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk dugaan pemalsuan surat secara umum, Pasal 391 KUHP baru mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Literasi Hukum +1Karena itu, substansi dugaan dalam laporan harus diuji melalui proses hukum, termasuk mengenai siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maksud pembuatan atau penggunaan dokumen, serta apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Satu hal yang kini menjadi perhatian publik: jika benar persoalan tanda tangan dan isi BAP tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, seberapa jauh dampaknya terhadap perkara Titaribka Tambahani yang sedang berjalan di PN Manado. (*)

Berita Terkait

Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Dorong Karakter Unggul Pelajar, Sekda Lynda Watania Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kreativitas
Sekda Lynda Watania: Pentingnya Integrasi RDTR dan KLHS demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Minahasa dan BPOM Bersatu Cegah Pelanggar Obat dan Makanan Ilegal
Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Bumil dan Lansia Pemdes Tumaluntung Gelar Posyandu
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta
Konsistensi Data IRSMS, Satlantas Polres Minahasa Ukir Prestasi Nasional
Bupati Minsel Terima Audensi Pemerintah Desa Dan BPD, Tokoh Masyarakat , Agama Picuan Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:35

Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:05

Sekda Lynda Watania: Pentingnya Integrasi RDTR dan KLHS demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48

Pemkab Minahasa dan BPOM Bersatu Cegah Pelanggar Obat dan Makanan Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:37

Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Bumil dan Lansia Pemdes Tumaluntung Gelar Posyandu

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version