Pilarportal.com,Minahasa – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Hukum Tua, dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE didampingi Bupati Dr, Ir, Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP.
Pejabat Hukum Tua dari 76 Desa yang ada di kabupaten Minahasa akhirnya menerima surat tugas masa Perpanjangan memimpin desa, Bertempat di Gedung Wale ne tou Tondano, Rabu (08/02/2023).
Penyerahan Surat tugas pejabat hukum Tua ini di serahkan langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di dampingi Bupati Minahasa Ir Royke O Roring Msi,dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi ,MAP,
Dalam Sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, menyampaikan banyak selamat kepada pejabat hukum tua yang baru, menerima surat tugas dan selamat bekerja di tempat masing masing.
Lebih lanjut Gubernur, membawakan sambutan menekankan tentang tanggung jawab sebagai Plt Hukum Tua dalam melayani masyarakat.
“Harus kerja dengan baik,” tegas Gubernur Olly.
Menjabat Plt, kata Olly, sama dengan definitif tugas sehingga wajib mengedepankan semangat loyalitas dan dedikasi.
“Kembangkan potensi yang ada serta gunakan dana Desa dengan baik,” pesannya.
Sebelumnya Kadis PMD Dolfie Palilingan membacakan nama – nama yang akan dikukuhkan.
Kegiatan turut dihadiri Asisten 1 Setdaprov Sulut Drs. Denny Mangala M.Si, Plt. Sekdakab Minahasa Riviva Maringka, para Asisten dan jajaran. (*DRO)
