Dana Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat Bermasalah, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 22:15 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pilarporta.com, Manado — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyebutkan identitas dua tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022

  • JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024

Temuan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Membuka Rekening Tidak Sah

Penyidik menemukan adanya pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Perbuatan ini melanggar ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 yang mengatur tata kelola rekening BLU.

2. Pembayaran Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Sesuai Prestasi Kerja

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, tersangka diduga memproses pembayaran yang:

  • Tidak berbasis prestasi kerja nyata

  • Tidak sesuai realisasi kegiatan

  • Tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah

  • Tidak mengikuti mekanisme kontrak yang berlaku

Dokumen wajib seperti berita acara pembayaran, permohonan pembayaran, faktur pajak, hingga berita acara serah terima pekerjaan juga diduga tidak dipenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 4,3 Miliar

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan dana kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar:Rp 4.323.954.230,-

Penyidikan Berlanjut

Penyidik akan melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tambahan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana guna melengkapi proses pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sampai tahap penuntutan. tim

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:46 WITA

Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Berita Terbaru

Exit mobile version