Dana Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat Bermasalah, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pilarporta.com, Manado — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyebutkan identitas dua tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022

  • JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024

Temuan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Membuka Rekening Tidak Sah

Penyidik menemukan adanya pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Perbuatan ini melanggar ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 yang mengatur tata kelola rekening BLU.

BACA JUGA  Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk Jadi Peserta Workshop Kehumasan

2. Pembayaran Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Sesuai Prestasi Kerja

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, tersangka diduga memproses pembayaran yang:

  • Tidak berbasis prestasi kerja nyata

  • Tidak sesuai realisasi kegiatan

  • Tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah

  • Tidak mengikuti mekanisme kontrak yang berlaku

Dokumen wajib seperti berita acara pembayaran, permohonan pembayaran, faktur pajak, hingga berita acara serah terima pekerjaan juga diduga tidak dipenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 4,3 Miliar

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan dana kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar:Rp 4.323.954.230,-

Penyidikan Berlanjut

Penyidik akan melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tambahan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana guna melengkapi proses pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sampai tahap penuntutan. tim

Berita Terkait

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:58 WITA

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:58 WITA