LPK-RI Sulut Menang Atas SMS Finance, Clif Pitoy Warning Penarikan yang Improsedural

Kamis, 9 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Infonesia (LPK-RI) yang lahir sesuai amanah Undang-undang perlindungan nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.

Teranyar, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI)melawan tergugat PT. SMS Finance.

Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado Selasa (7/6/2022), dipimpin Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH.

Dalam bacaan putusan Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH. memutuskan penggugat Joula Janet Rori (Konsumen LPK-RI) dinyatakan menang atas tergugat PT. SMS Finance.

Diketahui, Berdasarkan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.MND Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Clif Pitoy SH dan Charles Sangkay SH mendampingi konsumen Joula Janet Rori  pemilik mobil Avanza Silver melaporkan tindakkan oknum debt colector PT SMS yang dinilai inprosedural.

Kabidkum LPKRI DPD Sulut Cliff Pitoy SH, mengapresiasi  Hakim PN Manado yang telah memberikan keputusan ini.

“Hakim Tunggal YM. George Mambrasar, SH MH sudah memberikan kepastian hukum,” tegas Pitoy, di Sekretariat LPK-RI , Rabu (8/6) dan mewarning agar jangan ada lagi penarikan unit yang improsedural.

Diketahui dalam fakta persidangan terkuak, malalui saksi, pada akhir 2021 lalu suami penggugat yakni Monang Hutagalung mengurus surat ijin  pengiriman mobil di Polda Sulut.

Kepada Hakim, saksi menceritakan hal ikwal mobil dikirim ke Sumatera Utara dan sudah mengantongi surat ijin dari Polda Sulut.

“Pak Monang hendak berobat ke Sumut, karena alasan menghemat biaya mobilitas, maka mobil Avanza Silver dikirim kesana “,terang saksi.

Diceritakan saksi bahwa,didaerah Sibolga, mobil Avanza Silver tersebut didatangi beberapa orang yang diduga debt colector mengambil unit yang digunakan suami penggugat untuk berobat.

Memang diakui Bang Monang mobil yang dicicil 2 tahun tersebut sempat menunggak 4 bulan dan sudah menyicil 20 kali, yang rencananya akan dilunasi.

“Saya sangat menyayangkan pihak SMS yang tidak memberikan surat peringatan terkait ini”, sesal Monang disampaikan saksi.  **(y/c)

Berita Terkait

Siswi SMA Eben Haezar Manado Glorya Mintalangi Raih Juara 2 Duta Muda BPJS Kesehatan Manado 2026
KPK Ajak Jurnalis dan Kreator Manado Hidupkan Pesan Antikorupsi Lewat Cerita dan Ilustrasi
Karya WBP Lapas Manado Jadi Bekal Hidup Mandiri Setelah Bebas
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Senator Stefanus Liow Temui Kapolda Sulut
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terharu di Rutan Manado, Ini Penyebabnya
Jelang HUT RI, Ditjenpas Sulut Bagikan 152 Paket Sembako
8 Tewas di Drag Race Kotamobagu, FKDM: Jangan Hanya TIDAR yang Disalahkan
PMI Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Wanea Manado, 49 Jiwa Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:58

Siswi SMA Eben Haezar Manado Glorya Mintalangi Raih Juara 2 Duta Muda BPJS Kesehatan Manado 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:34

KPK Ajak Jurnalis dan Kreator Manado Hidupkan Pesan Antikorupsi Lewat Cerita dan Ilustrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:57

Karya WBP Lapas Manado Jadi Bekal Hidup Mandiri Setelah Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Senator Stefanus Liow Temui Kapolda Sulut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:11

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Terharu di Rutan Manado, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Exit mobile version