DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya secara bulat, sehingga RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, prinsip partisipasi publik menjadi salah satu fokus utama selama proses penyusunan regulasi tersebut.

Komisi III DPR RI tercatat telah menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.

Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi untuk mendapatkan pandangan akademisi dan masyarakat.

Berbagai pihak turut dilibatkan dalam proses pembahasan, mulai dari pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa.

Habiburokhman mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

Dalam pembahasan tingkat panitia kerja (Panja), DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.

Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang diharapkan dapat memperkuat landasan hukum institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR berharap Polri dapat semakin adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang di era digital dan globalisasi.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR
Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sport Nasional
Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Wakapolda Sulut: Rekrutmen Polri 2026 Berjalan Transparan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WITA

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Senin, 8 Juni 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Baru

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:38 WITA

Nasional

Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:25 WITA

Exit mobile version