JAKARTA, Pilarportal.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum pengesahan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam sidang paripurna.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya secara bulat, sehingga RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, prinsip partisipasi publik menjadi salah satu fokus utama selama proses penyusunan regulasi tersebut.
Komisi III DPR RI tercatat telah menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.
Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi untuk mendapatkan pandangan akademisi dan masyarakat.
Berbagai pihak turut dilibatkan dalam proses pembahasan, mulai dari pakar hukum, ahli kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa.
Habiburokhman mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.
Dalam pembahasan tingkat panitia kerja (Panja), DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan sebanyak 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang diharapkan dapat memperkuat landasan hukum institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR berharap Polri dapat semakin adaptif menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang di era digital dan globalisasi.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan