JAKARTA, Pilarportal.com – Polri menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.
Sertifikat prestasi tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penerimaan anggota Polri tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setiap peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Sertifikat atau piagam prestasi tidak dapat menggantikan proses seleksi yang wajib dijalani seluruh peserta.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta,” ujarnya.
Isir menegaskan, kepemilikan dokumen prestasi tersebut tidak serta-merta membuat peserta dinyatakan lulus atau diterima menjadi anggota Polri.
“Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tuturnya.
Polri memastikan proses penerimaan anggota dilakukan dengan mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama dan seluruh proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan terhadap proses penerimaan juga melibatkan pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan organisasi terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan tahapan seleksi.
Pihak yang dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat.
Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan memastikan setiap tahapan penerimaan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, peserta yang memiliki sertifikat prestasi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan menjalani tahapan seleksi sebagaimana peserta lainnya.
Sertifikat Pramuka Garuda maupun prestasi lainnya dapat menjadi nilai pendukung, tetapi bukan tiket otomatis untuk menjadi anggota Polri.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan