Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Danah Hibah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Muna Ditingkatkan ke Penyidikan

Rabu, 10 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Muna – Bahwa pada tahun anggaran 2019. Badan Pengawas Pemilu mendapat alokasi anggaran untuk Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Muna, Jumlah Keseluruhan Dana Hibah adalah sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), peruntukannya yaitu untuk membiayai belanja kebutuhan Teknis Penyelenggaraan

Pengawasan Pemillihan Kepala Daerah Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB). sumber dananya APBD Kabupaten Muna tahun 2019 dan tahun 2020. berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), untuk realisasi dana hibah sebesar Rp.14.896.318.000.00 (empat belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu :

  1. Tahap I Tanggal 4 November 2019 Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
  2. Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 Rp.7.448.159.000,00 (tujuh milyar empat ratus empat pulúh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah):
  3. Tahap III Tanggal 8 Juli 2020 Rp.6.698.159.000.00 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terhadap realisasi belanja tahun 2019 dan tahun 2020 telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L yaitu sejumlah Rp. 12.488.570.990,00 sehingga terdapat saldo sejumlah Rp. 2.407.747.010,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dimana sisa kas sesungguhnya Rp. 261.007.00,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.2.100.000.000,00. Sejumlah Rp.2.100.000.000,00 tersebut telah dalam penguasaan sdr. MJ selaku BPP namun tidak dipergunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Pengawasan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Muna serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan diduga dpergunakan untuk memperkaya dirinya atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah tersebut.

Dari Hasil Perminataan keterangan kepada pihak-pihak terkait didukung dengan adanya bukti surat, maka Penyelidik berkesimpulan terhadap dugaan dimaksud dapat ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

Demikian rilis Kasi Intelijen Kejari Muna Fery Febrianto, SH. Nomor: PR – 03/P.3.13/Dek.1/045/2023. (*)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Berita Terbaru

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02

Exit mobile version