Pilarportal.com,MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa mejadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Minahasa Tahun Anggaran 2025, dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Minahasa berkolaborasi menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperna) tersebut menjadi Perumahan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa. Jumat, (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa pengesahan kedua Ranperda tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Bupati, pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif serta menjunjung tinggi prinsip checks and balances.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,325 triliun, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,239 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp76,89 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp150,9 miliar.
Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menyajikan capaian keuangan, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, hingga ketahanan pangan.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan rekomendasi DPRD yang dinilai akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan daerah ke depan.
Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Minahasa juga menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni.
Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan kelembagaan badan usaha milik daerah agar semakin profesional, sehat, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih optimal kepada masyarakat.
Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa transformasi kelembagaan Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan pengelolaan BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan dan dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP., Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Komentar Batalkan balasan