Catat! Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

Kamis, 10 Agustus 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana

Pilarportal.com – Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan.

Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (08/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anakanak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

“Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit  yang melakukan prosesi penguburan”tegas Dewi.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.(*/yud)

Berita Terkait

Gubernur Sulut Hadiri Natal PMKK Jakarta
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sejumlah Ruas Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Gabungan
Wabup Vanda Sarundajang Audiensi dengan Kemen PPPA RI, Bahas Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak di Minahasa
Pemkab Minahasa Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat, Jakarta
*Pemerintah Daerah Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan*
BULD DPD RI Mendorong Pangan Sebagai Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar
Penyelesaian Sampah Membutuh Komitmen Bersama
SBANL Dipilih Sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulut Periode 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:21 WITA

Gubernur Sulut Hadiri Natal PMKK Jakarta

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:43 WITA

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sejumlah Ruas Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Gabungan

Kamis, 18 September 2025 - 19:43 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Audiensi dengan Kemen PPPA RI, Bahas Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak di Minahasa

Jumat, 12 September 2025 - 21:35 WITA

Pemkab Minahasa Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat, Jakarta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:58 WITA

*Pemerintah Daerah Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan*

Berita Terbaru

Exit mobile version