Dirreskrimum Polda Sulut: Kesimpulan Sementara, AE Meninggal Gantung Diri

Pilarportal.com, Manado — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menyampaikan hasil sementara penyelidikan kematian seorang mahasiswi berinisial AE (21) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal akibat gantung diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan TKP yang dilakukan oleh Polres Tomohon bersama tim dokter ahli.

“Dari hasil olah TKP yang melibatkan dokter ahli, kesimpulan sementara menunjukkan kematian korban murni karena gantung diri, dengan ciri-ciri yang sesuai pada korban gantung diri,” kata Kombes Pol Suryadi dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (12/1/2026) pagi.Ia didampingi Direktur PPA/PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey.

Menurut Suryadi, hasil penyelidikan awal juga mengungkap bahwa korban diduga mengalami depresi dalam kehidupan pribadinya. Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan saksi serta sejumlah dokumen yang ditemukan di lokasi.

“Kami memperoleh keterangan dari saksi dan dokumen bahwa korban mengalami tekanan psikologis cukup lama, sehingga diduga memilih mengakhiri hidupnya,” ujarnya.

Kasus kematian AE yang terjadi pada 30 Desember 2025 tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2025, dengan dugaan adanya kejanggalan serta laporan terkait kekerasan seksual dan dugaan pembunuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, perwakilan BEM Unima, serta klarifikasi terhadap petugas keamanan dan dokter ahli. Polisi juga telah meminta klarifikasi terhadap DM, yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban.

Salah satunya adalah surat tertanggal 16 Desember 2024 yang ditujukan kepada Dekan Universitas Negeri Manado (Unima), terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami korban pada 12 Desember 2024.

Selain itu, ditemukan pula dua tulisan lain berupa catatan harian berisi curahan perasaan korban mengenai masalah pribadi yang dialaminya.

Dalam catatan tersebut, korban juga menyampaikan pesan kepada adik-adik mahasiswa agar tetap semangat menjalani perkuliahan, serta menuliskan permintaan agar tidak menggunakan pakaian berwarna pink jika suatu saat berziarah ke makamnya.

“Setelah dilakukan perbandingan, tulisan pada surat dan buku harian tersebut dinyatakan identik,” jelas Suryadi.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga korban telah mengalami kondisi depresi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, meliputi pemeriksaan sampel isi lambung, hapusan vagina, pencocokan tulisan tangan, serta pemeriksaan DNA pada kain yang digunakan korban. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk CJS.

Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan secara scientific investigation terhadap riwayat komunikasi korban dengan pacarnya, yang diduga mengalami ketidakharmonisan dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Kami berharap masyarakat bersabar dan dapat bekerja sama dalam memberikan informasi yang relevan,” pungkas Kombes Pol Suryadi.