Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG

Jumat, 12 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dalam perkara peredaran narkoba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
  3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 
  5. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas untuk dimusnahkan). 
  6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
BACA JUGA  JAM-Intelijen Membuka Rapat Pra Musrenbang Bidang Intelijen Tahun 2023

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 521/034/K.3/Kph.3/05/2023. (*)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Presiden Prabowo Minta Laporan Terbaru Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Puluhan Ribu Warga Hadir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 08:25

Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis, 3 September 2026 - 07:32

Presiden Prabowo Minta Laporan Terbaru Penanganan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Berita Terbaru

Polres Minahasa Utara melakukan penyegaran jabatan melalui serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Jumat (4/9/2026).

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02