Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Pilarportal.comMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah penting untuk menjawab perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.

Menurut Supratman, perubahan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusianya.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan landasan hukum agar institusi kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Supratman menilai stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri menjadi faktor penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA  Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Oleh sebab itu, peningkatan kinerja Polri melalui penguatan fungsi, peran, tugas, dan kewenangan dinilai sebagai kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pembangunan nasional.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, hingga penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Pemerintah berharap revisi UU Polri dapat menjadi dasar hukum yang lebih responsif dan modern sehingga mampu mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Kapolri Pastikan Nobar Piala Dunia 2026 Hadir di Polda hingga Polsek
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:12 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:06 WITA

Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Berita Terbaru