Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Asuransi Kresna Life

Selasa, 12 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – JakartaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan penyidikan dua perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, yakni kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dikenal sebagai Kresna Life Insurance, serta perkara terkait Grup Kresna lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan Kresna Life Insurance, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI.

Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2023 setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 4 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini pertama kali diselidiki setahun lalu, pada tanggal 16 September 2022, dan melibatkan 278 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 431 miliar.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Whisnu, modus operandi kasus ini adalah penggelapan dana nasabah melalui investasi premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka KS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain menuntaskan kasus Kresna Life Insurance, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Grup Kresna berinisial MS. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari, perusahaan yang digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Berita Terkait

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:14 WITA

Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:16 WITA

Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Berita Terbaru

Exit mobile version