Manado, Pilarportal.com – Pengungkapan kasus produksi minuman beralkohol (minol) ilegal bermerek “Kasegaran” palsu mendapat apresiasi dari pemilik resmi merek tersebut.
Pemilik CV Sehat Sentosa Jaya, Glendy Rarung, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Sulawesi Utara atas keberhasilan membongkar praktik ilegal tersebut.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Polres Boalemo, Polda Gorontalo. Industri rumahan (home industry) yang memproduksi minol palsu itu diketahui beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dan mendistribusikan produknya hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Glendy, produk minuman beralkohol “Kasegaran” yang sah telah lama dikelola secara legal di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Ia menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi pelaku usaha resmi sekaligus masyarakat.
“Ini membuktikan kerja keras kepolisian. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sulut dalam mengungkap peredaran produk palsu yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran miras palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kompol Frelly Sumampow melakukan penyelidikan mendalam hingga menelusuri jalur distribusi ke Provinsi Gorontalo.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan adanya peredaran produk mencurigakan di sebuah warung di Kwandang. Penelusuran kemudian mengarah ke lokasi produksi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Polsek Wonosari, petugas menemukan tempat produksi lengkap dengan berbagai peralatan untuk memalsukan minuman bermerek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tandon berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label “F.O Kasegaran”, alat press penutup botol, mesin pengering, botol kosong, hingga produk siap edar.
Tersangka utama berinisial LS (23) berhasil diamankan pada Sabtu (3/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak akhir tahun 2025 dan menjual produk palsu dengan harga yang sama seperti produk asli untuk mengelabui konsumen.
Dalam menjalankan aksinya, LS diketahui dibantu oleh orang tuanya berinisial J (49).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk minuman dan segera melapor jika menemukan indikasi barang palsu atau ilegal.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
