JAKARTA, Pilarportal.com – Polri mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan langkah masif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan yang diduga rawan peredaran narkoba.
Operasi Menyasar Sejumlah Kawasan Rawan
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Di Sumatera Utara, petugas menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara barang bukti yang disita meliputi sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, operasi di sebuah tempat hiburan malam di Riau mengamankan 68 orang. Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan juga dilakukan di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya.
Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di berbagai daerah.
Polri Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Kapolri menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak bandar serta mencegah peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Ia juga menekankan pentingnya semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga keamanan dan melindungi warga dari ancaman narkoba.
Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengguna dan Pengedar Ditangani Berbeda
Dalam penanganan perkara narkotika, Polri menegaskan pentingnya membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar.
Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, bandar dan pengedar diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, pemberantasan narkoba diharapkan berjalan berkelanjutan dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan