Satgas Money Politik Polda Sulut OTT 2 Pelaku di Manado

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:50 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satgas Money Politik Polda Sulut OTT 2 Pelaku Money Politik di Manado, ini babuknya

Pilarportal.com — Manado – Satgas Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Dikonfirmasi pada Rabu (14/2/2024) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” lanjut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. “Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.(*/

Berita Terkait

Kapolda Roycke Langie Pimpin Bakti Kesehatan Massal
Boxing in The Light Jadi Ajang Pembinaan Remaja, Kapolresta Manado Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
SMANTE Cup 2026 Perebutkan Piala Kapolda Sulut Resmi Bergulir di Minsel
25 Tim Ramaikan Turnamen Mini Soccer Polda Sulut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polda Sulut Raih Predikat Sangat Baik dalam Evaluasi AKIP 2026
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Polres Minut Sulap Lobby Mapolres Jadi Arena Nobar Piala Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:55 WITA

Kapolda Roycke Langie Pimpin Bakti Kesehatan Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WITA

Boxing in The Light Jadi Ajang Pembinaan Remaja, Kapolresta Manado Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WITA

SMANTE Cup 2026 Perebutkan Piala Kapolda Sulut Resmi Bergulir di Minsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:16 WITA

25 Tim Ramaikan Turnamen Mini Soccer Polda Sulut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Polri

Kapolda Roycke Langie Pimpin Bakti Kesehatan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:55 WITA

Kriminal

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Selasa, 23 Jun 2026 - 11:44 WITA

Exit mobile version