Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, Polri akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terkait pemalsuan mata uang, mulai dari produksi hingga peredarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan dari 4 ppm menjadi 1 ppm.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, serta berbagai pihak terkait dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Dalam kegiatan itu, uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut berasal dari hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025.

Selanjutnya, uang palsu tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan metode tersebut, uang palsu dihancurkan hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari penguatan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.

Ia menjelaskan, seri uang emisi 2022 bahkan mendapat penghargaan internasional Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan ini, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Wakapolri Tutup Pendidikan Sespim Polri 2026, 418 Perwira Resmi Lulus
Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud Diresmikan, Wakapolri Tekankan Pendidikan Berbasis Integritas dan Spiritualitas
Kapolda Sulut Beri Penghormatan Terakhir untuk Alm Briptu Excel Mamuli
Polri untuk Masyarakat, Karo Penmas Tegaskan Transformasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Polri
Presiden Prabowo: Indonesia Sedang Jalani Transformasi Besar Menuju Negara Modern
Presiden Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana pada Hari Bhayangkara ke-80
Presiden Prabowo: Hukum Harus Tegak Adil, Tak Boleh Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:31 WITA

Wakapolri Tutup Pendidikan Sespim Polri 2026, 418 Perwira Resmi Lulus

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:01 WITA

Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud Diresmikan, Wakapolri Tekankan Pendidikan Berbasis Integritas dan Spiritualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kapolda Sulut Beri Penghormatan Terakhir untuk Alm Briptu Excel Mamuli

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:35 WITA

Polri untuk Masyarakat, Karo Penmas Tegaskan Transformasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:35 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Polri

Berita Terbaru

Exit mobile version