Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman Sebabkan Kematian di Desa Tountimomor Kakas Barat

Kriminal, Minahasa, Polri229 Dilihat

MANADO – PILARPORTAL – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FK (40) yang diduga telah melakukan penikaman di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, pada hari Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 20.30 Wita, yang menyebabkan Gabriel Lontaan (20), warga setempat meninggal dunia.

Dihubungi terpisah pada Selasa (14/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku diamankan di rumah salah satu warga di sekitar Kecamatan Kakas Barat, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menguraikan kronologis kejadian penganiayaan.

“Awalnya korban bertengkar dengan adiknya kemudian dilerai oleh beberapa temannya. Beberapa saat kemudian korban pergi ke sebuah acara baptisan,” terangnya.

Saat korban tiba di lokasi acara, telah terjadi keributan dan tak berapa lama kemudian korban mengalami penikaman yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Korban mengalami sebuah tikaman di betis kiri hingga menyebabkan pendarahan. Penikaman terjadi karena salah paham akibat mabuk antara korban dan terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Intensitas Curah Hujan Tinggi, Polisi Ingatkan Warga Pinolisian Waspada Bahaya Banjir dan Tanah Longsor

Usai melakukan penikaman terhadap korban, terduga pelaku pergi meninggalkan TKP.

“Usai menikam korban, terduga pelaku langsung kabur dari TKP dan bersembunyi di rumah salah satu warga di Kecamatan Kakas hingga akhirnya berhasil diamankan polisi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu korban yang mengalami luka serius, langsung mendapat pertolongan dari rekan-rekannya.

“Korban mendapat luka tikam di betis kaki kiri dan dibawa ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapat perawatan, namun nyawa korban tak bisa tertolong lagi,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *