MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
Dari jumlah tersebut, empat personel menjalani prosesi PTDH secara simbolis dalam upacara yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulawesi Utara.
Kapolda menegaskan, setiap anggota Polri wajib mematuhi peraturan disiplin dan kode etik profesi. Personel yang melakukan tindak pidana juga dapat diproses melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penegakan aturan internal merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tegas Yudo.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, terdapat 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar PTDH.
Dalam upacara tersebut, empat personel menjadi fokus prosesi simbolis karena dilaporkan tidak masuk dinas dalam waktu lama tanpa keterangan serta tidak menjalankan tugas kedinasan.
Kapolda menyebut, ketidakhadiran sejumlah personel berlangsung selama lima hingga enam bulan, bahkan lebih lama.
Ia menegaskan bahwa kewajiban menjalankan tugas merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab setiap anggota Polri.
Selain desersi atau mangkir dari tugas dalam waktu lama, pelanggaran yang menjadi dasar PTDH dalam perkara berbeda mencakup kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.
Kapolda juga menyebut adanya personel yang terindikasi telah berada di luar negeri. Namun, rincian masing-masing perkara tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.
Di tengah penegakan disiplin, Polda Sulut turut memberikan penghargaan kepada personel yang menunjukkan prestasi dalam pelaksanaan tugas.
Penghargaan diberikan, antara lain, kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang berprestasi di bidang olahraga.
Kapolda menegaskan, pemberian sanksi dan penghargaan merupakan dua langkah yang berjalan beriringan. Pelanggaran harus ditindak sesuai aturan, sedangkan prestasi patut diapresiasi dan menjadi motivasi bagi anggota lainnya.
Menurutnya, setiap personel perlu menjaga integritas sekaligus mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui langkah tersebut, Polda Sulut menegaskan komitmennya memperkuat disiplin internal, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong seluruh personel bekerja secara bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan