Sekprov Kepel dan AGK Resmi Ditahan Polda Sulut

Selasa, 15 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sekprov Steve Hartke Andries Kepel, dan Asiano Gammy Kawatu Sekda Tahun 2022 resmi ditahan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa, 15 April 2025 malam. (Kolase Foto: Yudi/Pilar)

Pilarportal.com, Manado – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Hartke Andries Kepel, ST, M.Si dan Asiano Gammy Kawatu (AGK), Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022 resmi ditahan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa, 15 April 2025 malam.

Diketahui, baik Sekprov Kepel maupun Kawatu resmi ditetapkan sebagai tersangka,  Senin 7 April 2025 lalu, dimana status tersangka keduanya diumumkan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Baik Sekprov Kepel maupun Kawatu ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.

Sebelum ditahan di ruang tahanan belakang Mapolda, Kepel dan Kawatu diperiksa Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Sulut lebih kurang 12 jam.

Kuasa Hukum Steve Kepel, Febry Hariadi menuturkan bahwa proses pemeriksaan oleh Penyidik sudah berjalan dengan baik.

“Tim sangat menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik dan kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,”tutur Febry.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Subdit Ditreskrimsus sudah menahan tersangka lainnya yakni Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis.

Sebagai informasi, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pendeta Hein Arina yang berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Senin 14 April 2025, namun terinformasi masih berada diluar negeri, sehingga tidak menjalani pemeriksaan.

Dalam konferensi pers  Senin 7 April 2025 yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie, Wakil Kapolda, Brigjen Pol Bahagia Dachi dan Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Winardi, dijelaskan jika dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 20223.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

 

 

Berita Terkait

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak
Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat
Kakanwil Ditjen PAS Sulut Lantik Lima Pejabat Fungsional, Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan
Kakanwil Ditjen PAS Sulut Temui Kajati Jacob Pattipeilohy, Bahas Penguatan Sistem Peradilan Terpadu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:00

Operasi Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan untuk Warga Sinak

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:01

Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:48

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14

Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel

Berita Terbaru

Exit mobile version