Pilarportal.com, Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu malam (14/5/2025), setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan dan kemudian mendapat penangguhan.
Kronologi Kasus Pemalsuan Surat
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 21 November 2023, dengan pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini ditindaklanjuti penyidik dan sempat dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Namun, tersangka tidak kooperatif dan berpindah-pindah tempat, sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKBP Hasibuan saat doorstop di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025).
Tersangka HK akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada 25 Maret 2025.
Kondisi Kesehatan Tersangka Selama Penahanan
AKBP Hasibuan menyatakan bahwa selama masa penahanan, HK sempat mengeluhkan masalah kesehatan, yaitu penyempitan pembuluh darah. Setelah diperiksa dokter, ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Manado yang menyarankan untuk berobat lebih lanjut.
“Pengacara dan keluarga mengajukan penangguhan penahanan, dan disetujui pada 8 Mei 2025. Setelah itu, tersangka pulang dalam keadaan sehat,” katanya.
Namun, pada tanggal 15 Mei 2025, pihak kepolisian mendapat kabar bahwa HK meninggal dunia.
Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
“Jadi tidak benar jika ada anggapan perlakuan tidak baik terhadap tersangka. Semua prosedur sudah sesuai aturan,” tegas AKBP Hasibuan.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pengacara sebelum mengabulkan permintaan penangguhan untuk keperluan pengobatan.
P21a Dikeluarkan Kejaksaan Karena Keterlambatan Penyerahan
Kabid Humas juga membenarkan adanya surat P21a dari kejaksaan yang sempat dikeluarkan karena proses penyerahan tersangka terlalu lama.
“Kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), tetapi karena belum sempat diserahkan, maka dikeluarkan surat P21a,” ujarnya.
Ucapan Duka dari Polda Sulut
“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup AKBP Hasibuan.
