Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Meninggal, Polda Sulut Beri Klarifikasi

Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:26 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Pilarportal.com, Manado Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu malam (14/5/2025), setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan dan kemudian mendapat penangguhan.

Kronologi Kasus Pemalsuan Surat

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 21 November 2023, dengan pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini ditindaklanjuti penyidik dan sempat dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Namun, tersangka tidak kooperatif dan berpindah-pindah tempat, sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKBP Hasibuan saat doorstop di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025).

Tersangka HK akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada 25 Maret 2025.

Kondisi Kesehatan Tersangka Selama Penahanan

AKBP Hasibuan menyatakan bahwa selama masa penahanan, HK sempat mengeluhkan masalah kesehatan, yaitu penyempitan pembuluh darah. Setelah diperiksa dokter, ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Manado yang menyarankan untuk berobat lebih lanjut.

“Pengacara dan keluarga mengajukan penangguhan penahanan, dan disetujui pada 8 Mei 2025. Setelah itu, tersangka pulang dalam keadaan sehat,” katanya.

Namun, pada tanggal 15 Mei 2025, pihak kepolisian mendapat kabar bahwa HK meninggal dunia.

Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

“Jadi tidak benar jika ada anggapan perlakuan tidak baik terhadap tersangka. Semua prosedur sudah sesuai aturan,” tegas AKBP Hasibuan.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pengacara sebelum mengabulkan permintaan penangguhan untuk keperluan pengobatan.

P21a Dikeluarkan Kejaksaan Karena Keterlambatan Penyerahan

Kabid Humas juga membenarkan adanya surat P21a dari kejaksaan yang sempat dikeluarkan karena proses penyerahan tersangka terlalu lama.

“Kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), tetapi karena belum sempat diserahkan, maka dikeluarkan surat P21a,” ujarnya.

Ucapan Duka dari Polda Sulut

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup AKBP Hasibuan.

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR
DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM
Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sport Nasional
Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WITA

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Senin, 8 Juni 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version