MINSEL, Pilarportal.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Demron Raf Luly sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Sandra Silvana Rampisela, Senin (15/6/2026).
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Amurang Barat. SK diserahkan langsung oleh Sekretaris Kecamatan Amurang Barat, Silvana Wuwungan.
Dalam kesempatan itu, Silvana Wuwungan mengingatkan agar penjabat hukum tua yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peran hukum tua sangat penting dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan baik, termasuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Demron Raf Luly menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Minahasa Selatan dan Pemerintah Kecamatan Amurang Barat atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Desa Rumoong Bawah.
Ia menegaskan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penjabat Hukum Tua secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Demron juga mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk terus bersinergi dalam mendukung program pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.
Menurutnya, kemajuan desa tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah desa semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Dengan kepemimpinan yang baru, Pemerintah Desa Rumoong Bawah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pembangunan, dan mendukung program-program strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Penulis : Hanny Pantow
Editor : Hanny Pantow























Komentar