Kasus Korupsi Dana TPG di Minahasa, Bendahara Dinas Pendidikan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Selasa, 15 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada MRS, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., bersama anggota Mariany R. Korompot, S.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersumber dari DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider satu bulan kurungan. Untuk uang pengganti, nihil,” tegas hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam sidang, JPU Azalea Z. Baidlowi, S.H., bersama penasihat hukum terdakwa, hadir untuk mendengarkan putusan. JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa MRS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memotong dana TPG langsung dari rekening Kasda Online Dinas Pendidikan, serta mengambil gaji Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2023 tanpa hak.

“Tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,” jelas Suhendro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version