JAKARTA, Pilarportal.com – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Dalam proses tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara kedua negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kerja sama itu menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan para pelaku kejahatan tidak memiliki tempat aman untuk menghindari proses hukum.
“Sinergi dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan secara aman dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Pemulangan tiga buron RRT dilakukan dalam dua tahap. Dua buron berinisial ZR dan LZ tiba di Guangzhou pada Jumat (10/7), sedangkan buron HZ dipulangkan pada Sabtu (11/7).
Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Sementara itu, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.
Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum di tingkat nasional maupun internasional.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan