Penundaan Pemilihan HuKumtua Merupakan Keputusan Bersama dan sesuai amanat Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ t

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com–Minsel-Terkait informasi yang beredar mengenai Pemilihan Hukum Tua yang belum terlaksana hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Dinas PMD Kab. Minahasa Selatan, menyampaikan bahwa hal ini sudah pernah diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Kab. Minahasa Selatan, dimana penundaan pemilihan hukum tua bagi 125 desa yang sudah berakhir masa jabatannya, diputuskan bersama oleh Pemerintah Kab. Minahasa Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Minahasa Selatan, pada Rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, sesuai amanat Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Lebih lanjut disampaikan antara lain pertimbangan yang diambil bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua dilaksanakan tahun 2023, akan bersinggungan dengan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan kondusifitas dan kamtibmas serta berpotensi konflik di masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua akan dilaksanakan sesudah Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hasil keputusan Rapat Forkopimda tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara dengan Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 97/23/BMS-DPMD tanggal 20 Februari 2023, Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2023, serta telah disosialisasikan pada konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Minahasa Selatan bersama Forkopimda Kab. Minahasa Selatan, pada tanggal 22 Februari 2023.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Minahasa Selatan  Franky Donny Wongkar, SH, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, Plt. Ketua DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, perwakilan Pengaiilan Negeri Amurang, perwakilan Kodim 1302 Minahasa, Sekretaris Daerah, beserta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta para Wartawan.(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Wabup Minahasa VASUNG Hadiri Rapat Pleno Perdana ABPEDNAS Sulut
HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Sinergi Asta Cita, Ketua DPRD Robby Longkutoy Ikuti KPPD Lemhannas RI di Magelang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 19:58 WITA

HKG PKK ke-54 Minahasa, Bupati Minahasa: Dari Penguatan Keluarga Hingga Kebangkitan UMKM

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Jumat, 17 April 2026 - 15:54 WITA

Maju di Pilhut Desa Pineleng Dua, Nicolaus Tangapo Usung Visi Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Terbaru