Jakarta, Pilarportal.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan mencapai Rp25 miliar.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026), setelah penyelidikan mendalam melalui patroli siber.
Kasus ini bermula dari temuan situs mencurigakan yang menjual skrip phishing. Hasil penelusuran mengarah ke platform w3llstore.com yang diketahui menjadi pusat distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tools tersebut terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan siber, termasuk pencurian kredensial hingga pengambilalihan akun korban.
“Tools ini mampu menyedot data korban saat memasukkan username dan password, bahkan mengambil session login sehingga pelaku bisa mengakses akun tanpa kode OTP,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.
Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Modus transaksi pun berkembang dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis mata uang kripto.
Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional karena korban berasal dari dalam maupun luar negeri.
Polisi juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas serta memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.
