Kadivhumas Polri Tegaskan MS Di-PTDH dan Segera Disidangkan

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Oknum anggota Polri berinisial MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Johnny menegaskan, proses sidang kode etik telah dilaksanakan dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap MS.

“Terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Proses Pidana Berjalan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Komitmen Tegas Kapolri

Kadivhumas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar
Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas
Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga
Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem
24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan
Kebakaran Lahan di Kalawat Minut Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Puntung Rokok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:23

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51

Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:44

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:33

Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:18

Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga

Berita Terbaru

Exit mobile version