Presiden Prabowo Instruksikan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta, Pilarportal.com — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen.

Kebijakan tersebut disampaikanPresiden saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam pidatonya,Presiden Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera dari sebelumnya 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan keputusan politik pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kecil.

Presiden juga menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dinilai justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar.

Menurut Presiden,negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung biaya pembiayaan yang lebih berat.

Ia menekankan pentingnya mewujudkan keadilan ekonomi dengan menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman nyata, bukan sekadar slogan.

Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden turut menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha.

Presidenmeminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.

Tak hanya itu,Presidenjuga meminta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang dianggap tumpang tindih.

Presiden menegaskan, para pengusaha yang menjalankan usaha secara benar harus diberikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

Kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan keluarga prasejahtera memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Sumber: BPMI Setpres

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN
Rutan Kotamobagu Budidaya Terong untuk Ketahanan Pangan
PLN Raih Dua Penghargaan Layanan Terbaik BUMN 2026
PLN Gandeng 107 Koperasi Merah Putih untuk Layanan Pembayaran Listrik
PLN Group Raih 4 ASEAN Energy Awards 2026 Berkat Inovasi Energi Bersih
PLN Journalist Awards 2026 Dibuka, Daftar hingga 6 November
Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:16

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33

Rutan Kotamobagu Budidaya Terong untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:03

PLN Raih Dua Penghargaan Layanan Terbaik BUMN 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53

PLN Gandeng 107 Koperasi Merah Putih untuk Layanan Pembayaran Listrik

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!