Jakarta, Pilarportal.com — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen.
Kebijakan tersebut disampaikanPresiden saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pidatonya,Presiden Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga kredit bagi keluarga prasejahtera dari sebelumnya 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan keputusan politik pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden juga menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dinilai justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar.
Menurut Presiden,negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung biaya pembiayaan yang lebih berat.
Ia menekankan pentingnya mewujudkan keadilan ekonomi dengan menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman nyata, bukan sekadar slogan.
Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden turut menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha.
Presidenmeminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha di Indonesia.
Tak hanya itu,Presidenjuga meminta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang dianggap tumpang tindih.
Presiden menegaskan, para pengusaha yang menjalankan usaha secara benar harus diberikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.
Kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan keluarga prasejahtera memperoleh akses pembiayaan yang lebih ringan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Sumber: BPMI Setpres
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan